SAMARINDA. PalaranNEWS Koordinasi Tindak Lanjut Pendataan 3 Cafe Remang-remang di Kawasan Mahkota 2 Rabu, (08/06/21)

Berdasarkan arahan Walikota Samarinda pada hari Kamis, (03/06/21) telah dilakukan pengecekan dan dilakukan pendataan kepada cafe remang-remang di mahkota 2. dari hasil pengecekan tersebut diperoleh hasil bahwa terdapat 3 cafe yang mana dari ke 3 cafe tersebut ada yang memiliki izin usaha dan ada pula yang tidak memiliki izin usaha.

maka dari itu dilakukan rapat koordinasi lanjutan mengenai tindak lanjut pendataan 3 cafe remang-remang di kawasan mahkota 2 tersebut. Kasatpol PP, Sekretaris, Kabid memberikan peringatan sebanyak 3 kali dengan tempo 3 hari oleh Lurah Simpang Pasir. pada hari senin (07/06/21) sudah dilayangkan peringatan dan jika tidak diindahkan maka secara tegas akan dilakukan penertiban secara Tim Work. Dilakukan pula pemanggilan terhadap 3 pengelola cafe remang-remang agar jenis usaha atau tempat usaha disesuaikan dengan izin usaha OSS yang dimiliki. (Lnp)

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Palaran