1.

JABATAN 

:

CAMAT

 

TUGAS 

:

Memimpin, mengkoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan Masyarakat kelurahan.

 

 

FUNGSI 

 

a.

Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

 

 

 

b.

Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

 

 

 

c.

Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban  umum;

 

 

 

d.

Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

 

 

 

e.

Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan  umum;

 

 

 

f.

Pengaoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh kecamatan;

 

 

 

g.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;

 

 

 

h.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksnakan oleh unit kerja Kecamatan;

 

 

 

i.

Pelaksanaan Pelimpahan sebagian kewenangan walikota Untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan

 

 

 

j.

Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.       

 

 

 

 

 

2.

 JABATAN 

:

SEKRETARIS CAMAT

 

TUGAS

:

Membantu Camat dalam pengelolaan administrasi umum meliputi Penyusunan Program, Ketatalaksanaan, Ketatausahaan, Keuangan, Kepegawaian, Urusan Rumah Tangga, Perlengkapan, Kehumasan dan Kepustakaan serta Kearsipan ditingkat Kecamatan.  

 

 

FUNGSI 

 

a.

Perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan  kegiatan kesekretariatan;

 

 

 

b.

Koordinasi penusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaaan Anggaran

 

 

 

c.

Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

 

 

 

e.

Pengelolaan urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat;

 

 

 

f.

Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

 

 

 

g.

Pengelolaan anggaran kecamatan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan;  

 

 

 

h.

Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai,  pelaksanaan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;   

 

 

 

i.

Pengelolaan urusan rumah tanggadan perlengkapan;    

 

 

 

j.

Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur  (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik  (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

 

 

 

K.

Pengoordinasian penyelenggaraan kesekratariatan/ketatausahaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

 

 

 

L.

Pengoordinasian pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi;

 

 

 

M.

Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

 

 

 

N.

Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

 

 

 

O.

Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

2.1.

JABATAN 

:

KASUBBAG PERENCANAAN PROGRAM& KEUANGAN

 

TUGAS

:

Melaksanakan kegiatan kedinasan sesuai ruang lingkup tanggung jawabnya, memimpin dan membina bawahannya, mengkoordinasikan dan melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala dan tepat waktu mengenai kegiatan penyusunan program, penyusunan pelaporan kegiatan dan tugas-tugas umum lainnya yang diarahkan oleh Sekretaris Camat sesuai dengan kebijakan umum Camat.

 

 

FUNGSI 

:

a.

Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan   sesuai lingkup tugasnya;

 

 

 

b.

Mengoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi

Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);

 

 

 

c.

Menyusun komitmen kinerja yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

 

 

 

d.

Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;

 

 

 

e.

Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi- seksi kecamatan;

 

 

 

f.

Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi;

 

 

 

g.

Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi di Kecamatan;

 

 

 

h.

melaksanakan pengamanan & kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama di lingkup Kecamatan;

 

 

 

i.

melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;

 

 

 

j.

menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;

 

 

 

k.

menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran Kecamatan;

 

 

 

l.

mengoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen dan Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kecamatan;

 

 

 

m.

meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;

 

 

 

n.

melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan kecamatan;

 

 

 

o.

menyiapkan Surat Perintah Membayar;

 

 

 

p.

menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;

 

 

 

q.

menyusun neraca kecamatan;

 

 

 

r.

mengoordinir dan meneliti anggaran perubahan kecamatan;

 

 

 

s.

menyusun laporan keuangan kecamatan;

 

 

 

t.

melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

 

 

 

u.

melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

2.2.

JABATAN 

:

KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

 

TUGAS

:

Melaksanakan kegiatan kedinasan sesuai ruang lingkup tanggung jawabnya, memimpin dan membina bawahannya, mengkoordinasikan dan melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala dan tepat waktu mengenai kegiatan surat-menyurat,

urusan kearsipan, urusan rumah tangga dan tugas-tugas umum lainnya yang diarahkan oleh Sekretaris Camat sesuai dengan kebijakan umum Camat.

 

 

FUNGSI 

:

a.

Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

 

 

 

b.

Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

 

 

 

c.

Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;

 

 

 

d.

Melaksanakan tugas kehumasan, dokumentasi, dan pengaduan masyarakat

 

 

 

e.

Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;

 

 

 

f.

Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventarius kantor / rumah tangga;

 

 

 

g.

Melaksaanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;

 

 

 

h.

Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;

 

 

 

i.

Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

 

 

 

j.

Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;

 

 

 

k.

Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

 

 

 

l.

Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;

 

 

 

m.

Menyiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;

 

 

 

n.

Mengelola informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi

pejabat pengelola infoemsi dan dokumentasi pembantu;

 

 

 

o.

Memfasilitasi seksi dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

 

 

 

p.

memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;

 

 

 

q.

menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

 

 

 

r.

menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

 

 

 

s.

melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

3.

JABATAN 

:

KASI PEMERINTAHAN, KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN

 

 

TUGAS

:

Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban

 

 

FUNGSI 

:

a.

Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

 

 

 

b.

Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

c.

Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah Kecamatan;

 

 

 

d.

Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan

administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

e.

Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan

penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah

kecamatan;

 

 

 

f.

Melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah

kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban;

 

 

 

g.

Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

 

 

 

h.

Melaksanakan pencatatan monografi kecamatan;

 

 

 

i.

Melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya;

 

 

 

j.

Melaksanakan tanggap bencana lingkup kecamatan;

 

 

 

k.

Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) kecamatan;

 

 

 

l.

Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;

 

 

 

m.

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

4.

JABATAN 

:

KASI KESEJAHTERAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

 

TUGAS

:

Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

 

 

FUNGSI 

:

a.

Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

 

 

 

b.

Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

c.

Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan

administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

d.

Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;

 

 

 

e.

Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;

 

 

 

f.

Mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;

 

 

 

g.

Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan (PKK, LPM, PSM, Karang Taruna) atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kecamatan;

 

 

 

h.

Melaksanakan administrasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi lingkup tugasnya;

 

 

 

i.

Memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan dan pelaksanaan

pemberdayaan masyarakat di kelurahan;

 

 

 

j.

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

5.

JABATAN 

:

KASI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

 

TUGAS

:

melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang kebersihan dan lingkungan hidup.

 

 

FUNGSI 

:

a.

Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

 

 

 

b.

Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya,

 

 

 

c.

Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data  dan informasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup;

 

 

 

d.

Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan

administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

e.

Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup;

 

 

 

f.

Melaksanakan pembinaan di bidang kebersihan, penghijauan dan lingkungan hidup;

 

 

 

g.

Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah kecamatan;

 

 

 

h.

Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan lingkup kecamatan;

 

 

 

i.

Melaksanakan administrasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup yang

menjadi lingkup tugasnya;

 

 

 

j.

Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Kota Sehat (FORKOTS) di Kecamatan;

 

 

 

k.

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

6.

JABATAN 

:

KASI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

 

 

TUGAS

:

Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang ekonomi dan pembangunan.

 

 

FUNGSI 

:

a.

Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

 

 

 

b.

Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya,

 

 

 

c.

Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pemberdayaan ekonomi dan sarana prasarana di wilayah kecamatan;

 

 

 

d.

Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan

administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

e.

Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;

 

 

 

f.

Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan bidang ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan;

 

 

 

g.

Mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah;

 

 

 

h.

Melaksanakan pembinaan bidang pemberdayaan perekonomian masyarakat;

 

 

 

i.

Melaksanakan administrasi bidang ekonomi dan pembangunan yang menjadi lingkup tugasnya;

 

 

 

j.

Menyusun profil kecamatan;

 

 

 

k.

Mengatur partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan

pembangunan lingkup kecamatan dalam forum Musyawarah Perencanaan

Pembangunan (Musrenbang);

 

 

 

l.

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

7.

JABATAN 

:

KASI PELAYANAN UMUM

 

 

TUGAS

:

Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan,

koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang pelayanan umum.

 

 

FUNGSI 

:

a.

Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

 

 

 

b.

Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

c.

Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pelayanan umum;

 

 

 

d.

Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

e.

Melaksanakan koordinasi dengan setiap seksi dalam pelaksanaan pelayanan umum yang menjadi ruang lingkup tugasnya;

 

 

 

f.

Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan umum di kecamatan;

 

 

 

g.

Melaksanaan pelayanan administrasi tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administrasi lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan dan penerbitan serta penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon;

 

 

 

h.

Melaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan umum;

 

 

 

i.

Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

 

 

 

j.

Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

 

 

 

k.

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 




Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Palaran