SAMARINDA.PALARANNEWS Operasi Gabungan Penegakan Instruksi Walikota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021

Camat Palaran Bapak Swarso, A.Ks, M.Si bersama Babhinkamtibmas, Polri, TNI, Satpol PP, Kasi Kesra Kecamatan Palaran, Satgas Linmas Kecamatan Palaran dan BPBD melakukan Kegiatan Operasi Gabungan penegakan Instruksi Walikota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di kota samarinda. Sabtu, (04/09/21)

Giat dilakukan dengan mendatangi Toko swalayan ( indomaret, alfamart, eramart, MM iwan) dengan mentaati ketentuan tutup pukul 21.00 wita. mendatangi Angkringan/Cafe seperti Cafe Azio, Cafe Luminary, Cafe O.H, Cafe Ptc dan Cafe Kita dengan menertibkan cafe tersebut untuk tutup pukul 21.00 dan yang belum selesai agar segera  melakukan  pembayaran setelah itu cafe tutup.

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Palaran