Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Palaran
SAMARINDA. Penetiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Palaran (23/05/21)
Menindak Lanjuti Perda Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) maka camat palaran menghimbau agar PKL yang berjualan ditempat yang telah dilarang dan melanggar Perda untuk pindah kelokasi yang telah disediakan. Namun seiring waktu berjalan masih ada pedagang kaki lima yang masih tidak mengindahkan himbauan yang sudah diberikan.
Untuk menunjang program Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL) khususnya di unit pasar Palaran agar tetap tertata rapi dan menciptakan lingkungan yang kondusif Camat Palaran mengambil tindakan untuk memindahkan meja-meja pedagang yang masih berdiri diatas gorong-gorong. dalam pnertiban tersebut dilibatkan juga Upt Pasar Palaran, Dinas Perdagangan, Kapolsek, Danramil, Satpol PP, dan Lurah Rawa Makmur. (Lnp)