SAMARINDA.PALARANNEWS Pengecekan Serta Penutupan Tambang Galian Pasir Yang Tidak Dapat Menunjukkan Izin Pengerjaan Jumat, (02/06/21)

Camat Kecamatan Palaran Bapak Suwarso A.Ks, M.Si melakukan pengecekan serta penutupan tambang galian pasir yang tidak dapat menunjukkan izin pengerjaan bersama DLH Samarinda, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palaran, Lurah, Kasi Ekobang dan Lingkungan Hidup, Bhabinkamtibmas Simpang Pasir, Satpol PP Kecamatan Palaran, Sutrisno (Pemilik Lahan), dan Sungkono (Pemilik Lahan).

Lokasi tambang galian pasir tersebut terletak di Jl. Pramuka RT 01 Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran. Pemilik lahan bpk junaidi maksum luas +/- 1,5 Ha dan Bapak Sutrisno luas =/- 1,5 Ha (7500 m2 untuk tambang pasir, 7500 m2 untuk pembangunan rumah kaplingan) penambang dan pemilik alat berat excavator dan DT saudara Sungkono (Warga RT 02 Simpang Pasir). Mulai saat ini tambang di tutup sampaui yang bersangkutan bisa menunjukkan izin yang dipersyaratkan. (Lnp)

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Palaran