SAMARINDA. Rapat Kooordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Kota Samarinda Tahun 2021 (31/05/21)

Camat Palaran menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kota Samarinda Tahun 2021 di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda dengan tema Implementasi urusan penyelenggaraan trantibum dan tranmas sebagai urusan wajib terkait pelayanan dasar berdasarkan permendagri nomor 26 Tahun 2020

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Palaran