Rabu, 29 Januari 2020

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Kota Samarinda Tahun 2020 dengan tema "Implementasi Urusan Penyelenggaraan Trantibum dan Tranmas sebagai Urusan Wajib Terkait Pelayanan Dasar" di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Balaikota Lt. II yang dihadiri oleh :

1.    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Samarinda

2.    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda

3    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda

4.    Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda

5.    Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Samarinda

6.    Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Samarinda

7.    Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda

8.    Camat Se-Kota Samarinda

9.    Lurah Se-Kota Samarinda

Materi yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi kaltim, Kepala Biro Pemerintahan Desa Set. Prov Kaltim dan Aisten III Sekretaris Daerah Kota Samarinda. Acara ini dalam rangka pelaksanaan pembangunan di bidang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat yang terarah, terencana dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.



Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Palaran